My Profil

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Blog Economy Dan IT - Saya senang Anda berada di sini, dan Saya berharap Anda sering datang kembali. Silakan Berlama - Lama di sini dan membaca lebih lanjut tentang artikel dunia Economy, Lifestayle, Perpolitikan, Entertaiment, Dan Tutorial Bloging Maupun Kehidupan Seputar Blogers yang telah Saya sediakan.

Sekilas Tentang Saya

Nama saya M. Wahyu Arya Putra, Saya berasal Dari Sumatra Utara, Saya hanyalah Seorang Mahasiswa dan Blogger biasa, Yang terus belajar dan berusaha untuk menjadi luar biasa...

  • Lebih Lanjut Tentang Saya
  • TRANSLATOR

    English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

    Kamis, 14 Juni 2012

    Pertimbangan Merger pada Perbankan

         DEFINISI MERGER 
    Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan sebuah persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang.Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika merger tersebut dapat memberikan sinergi. Sutan Remy Syahdeini dalam makalah berjudul ³Merger,Konsolidasi dan Akuisisi Bank´ memberikan definisi merger atau penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua Bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan melikuidasi Bank-bank lainnya.

    MOTIVASI MERGER 
     Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang mendorong bank untuk melakukan merger, antara lain:
    1. Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
    2.  Guna meningkatkan pangsa pasar,
    3. Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
    4. Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.

           SYARAT MERGER 
    Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
    •  Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse
    • Kecukupan modal
    • Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
    • Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
    a.       Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
    b.      Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
    c.       Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
    d.      Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?


            DASAR PEMIKIRAN DIBALIK MERGER 
    A.   Pertimbangan Pajak 
    Pertimbangan pajak telah mendorong pula terjadinya sejumlah merger. Sebagai contoh, perusahaan yang menguntungkan dan berada di rentang pajak tertinggi dapat mengakuisisisebuah perusahaan yang memiliki akumulasi kerugian pajak dalam jumlah besar. Kerugiansecara pajak ini selanjutnya dapat langsung diubah menjadi penghematan pajak daripadadibawa ke tahun berikutnya dan digunakan di maa mendatang. Jika perusahaan mengalamikekurangan peluang investasi internal jika dibandingkan dengan arus kas bebas yang tersedia,maka perusahaan dapat (membayarkan dividen tambahan, (2) berinvestasi pada sekuritas, (3)membeli kembali sahamnya, atau (4) membeli perusahaan lain.
    B.   Pembelian Aktiva di Bawah Biaya Penggantinya
    Terkadang perusahaan akan dipandang sebagai kandidat akuisisi karena biaya penggantianaktivanya jauh lebih tinggi daripada nilai pasarnya. Sebagai contoh, di awal tahun 1980-an, perusahaan minyak dapat membeli cadangan dengan harga lebih murah melalui pembelian perusahaan minyak lainnya daripada melakukan pengeboran eksplorasi.
    C.   Diversifikasi
    Para manajer sering kali menyebutkan diversifikasi sebagai salah satu alasan dari merger.Mereka berpendapat bahwa diversifikasi akan membantu menstabilisasi keuntungan perusahaan dan akibatnya memberikan keuntungan bagi para pemiliknya. Stabilisasikeuntungan sudah pasti merupakan hal yang menguntungkan bagi para karyawan, pemasok dan pelanggan, namun dari sudut pandang pemegang saham, stabilisasi merupakan nilai yangkurang pasti.

    D.   Insentif Pribadi Manajer
    Ekonom keuangan suka berpendapat bahwa keputusan bisnis hanya didasarkan atas pertimbangan ekonomi saja, khususnya dalam hal memaksimalkan nilai sebuah perusahaan. Namun, banyak keputusan bisnis sebetulnya lebih didasarkan pada motivasi pribadi manajer daripada pada analisis ekonomi.Petimbangan pribadi akan dapat menghalangi sekaligus juga dapat memotivasi merger.Setelah sebagian besar pengambilalihan, sebagian manajer dari perusahaan yang diakusisikehilangan pekerjaan mereka, atau paling tidak otonomi yang mereka miliki. Karenanya, paramanajer yang memiliki kurang dari 51% saham perusahaan mereka mencoba mencarai carayang akan memperkecil peluang erjadinya pengambilalihan. Merger defensif seperti itusangat sukar untuk dipertahankan berdasarkan alasan ekonomi.
    E.   Nilai Residu
    Perusahaan dapat dinilai dari nilai bukunya, nilai ekonominya, maupun nilai penggantinya.Baru-baru ini, para spesialis pengambilalihan perusahaan telah mulai mengakui nilai residu sebagai salah satu basis lain untuk melakukan valuasi.

         JENIS MERGER 
    Terdapat empat jenis merger:
    1. Merger horisontal, terjadi ketika sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaanlain di dalam lini bisnis yang sama.
    2. Merger vertikal, berupa akuisisi sebuah perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
    3. Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berhubungantetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaanyang memiliki hubungan pemasok-produsen.
    4. Merger konglomerat, terjadi ketika perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung.

          REGULASI MERGER 
                Sebelum pertengahan 1960-an, akuisisi secara bersahabat pada umumnya terjadi dalam bentuk merger melalui pertukaran saham sederhana, dan perebutan mandat adalah senjatautama yang digunakan dalam perang atas pengendalian secara paksa. Namun, pertengahantahun 1960-an para penjarah perusahaan mulkai beroperasi dengan cara berbeda. Pertama,menjalani perebutan mandat akan membutuhkan waktu yang lama²para penjarah tersebutharus terlebih dahulu meminta daftar pemegang saham perusahaan sasaran, ditolak, dankemudian berusaha mendapatkan surat perintah pengadilan yang memaksa menajemenmenyerahkan daftar tersebut.Kemudian para penjarah mulai berpikir bahwa jika kita membawa keputusan langsungkepada sasaran dengan cepat, sebelum manajemen sempat mengambil tindakan pencegahan,maka hal tersebut tentu akan meningkatkan peluang keberhasilan. Hal tersebut kemudianmenyebabkan penjarah berpaling dari perebutan mandat ke pengajuan penawaran, yangmemilki waktu respon jauh lebih singkat.Hal ini tidak adil bagi perusahaan sasaran sehingga akhirnya Kongres mengeluarkan Undang -undang Williams (Williams Act) pada tahun 1968. Peraturan ini memiliki dua tujuan:
           1)   mengatur cara perusahaan pengakuisisi dapat menstrukturisasi pengajuan penawaran 
         2)   memaksa perusahaan pengakuisisi mengunkapkan lebih banyak informasi tentang penwaranyang diberikan.

          ANALISIS MERGER 
    Secara teori, analisis merger sebenarnya cukup sederhana. Peusahaan pengakuisisi hanya perlu melakukan suatu analisis untuk menilai perusahaan sasaran dan kemudian menentukan apakah perusahaan sasaran dapat dibeli pada nilai tersebut, atau, yang lebih disukai lagi, lebih rendah dari estimasi nilai tersebut

    read more

    Merger dan Akuisisi dari Segi Akuntansi


     Merger dan Akuisisi
          Dalam bahasa akuntansi, peristiwa merger dan akuisisi disebut sebagai kombinasi bisnis (business combination) yang didefinisikan sebagai penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi.  Penekanannya adalah dalam penggabungan bisnis ini akuntansi tidak memandang apakah penggabungan tersebut merupakan merger dan akuisisi, kecuali dalam definisi.  Menurut Baker (2005), merger statutori (statutory merger-atau cukup disebut merger) adalah “jenis penggabungan usaha di mana hanya satu dari perusahaan yang bergabung yang bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan”.  Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dipindahkan ke perusahaan pengakuisisi, dan perusahaan yang diakuisisi dibubarkan atau dilikuidasi.  Setelah merger, operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas.  Akuisisi dalam teminologi bisnis menurut Moin (2003) diartikan sebagai “pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini, baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah”.


    Motif Merger dan Akuisisi
           Pada prinsipnya terdapat dua motif yang mendorong sebuah perusahaan melakukan merger dan akuisisi yaitu motif ekonomi dan motif non-ekonomi.  Motif ekonomi berkaitan dengan esensi tujuan perusahaan yaitu meningkatkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.  Di sisi lain, motif non ekonomi adalah motif yang bukan didasarkan pada esensi tujuan perusahaan tersebut, tetapi didasarkan pada keinginan subyektif atau ambisi pribadi pemilik atau manajemen perusahaan (Moin, 2003).


    Keunggulan dan Kelemahan Aktivitas Merger dan Akuisisi
          Alasan mengapa perusahaan melakukan merger adalah adanya “manfaat lebih” yang diperoleh darinya, meskipun asumsi ini tidak semuanya   terbukti.  Secara spesifik menurut Moin (2003), keunggulan dan manfaat merger dan akuisisi adalah mendapatkan cashflow dengan cepat karena produk dan pasar sudah jelas serta pelanggan  yang telah mapan sehingga dapat mengurangi resiko kegagalan bisnis.  Selain itu, aktivitas merger dan akuisisi menghemat waktu bagi perusahaan untuk memasuki bisnis baru tanpa harus merintis dari awal  dan memperoleh kemudahan dana karena kreditor lebih percaya pada  perusahaan yang telah berdiri dan mapan
           Disamping memiliki keunggulan, Moin (2003) juga mengemukakan kelemahan merger dan akuisisi diantaranya adalah proses integrasi yang tidak mudah karena sulit untuk menentukan nilai perusahaan target secara akurat, biaya konsultan dan koordinasi untuk melakukan merger dan akuisisi yang mahal serta merger dan akuisisi  tidak dapat menjamin peningkatan nilai perusahaan dan kemakmuran pemegang saham.


    Tipe-Tipe Merger dan Akuisisi
          Menurut Moin (2003), merger dan akuisisi berdasarkan aktivitas ekonomi dapat diklasifikasikan dalam lima tipe yaitu merger horisontal, vertikal, konglomerat, ekstensi pasar dan ekstensi produk.
    1. Merger horizontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak  dalam industri yang sama.  Sebelum terjadi merger perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar/industri yang sama.
    2. Merger vertikal adalah integrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksi atau operasi.
    3. Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri yang tidak terkait. 
    4. Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-bersama memperluas area pasar.
    5. Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan. 

    Faktor-faktor Keberhasilan dan Kegagalan  Merger dan Akuisisi
          Keberhasilan atau kegagalan suatu merger dan akuisisi sangat bergantung pada ketepatan analisis dan penelitian yang menyeluruh terhadap faktor-faktor penyelaras atau kompatibilitas antara organisasi yang akan bergabung.   Hitt (2002) mengemukakan beberapa konsep penting yang mengarah pada keberhasilan atau kegagalan dalam merger dan akuisisi diantaranya uji tuntas (due diligance), pembiayaan, sumber-sumber daya komplementer, akuisisi bersahabat/tidak bersahabat, penciptan sinergi pembelajaran organisasional dan fokus pada bisnis inti.


    Kinerja Keuangan
          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001), kinerja diartikan sebagai “sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan, kemampuan kerja (tentang peralatan)”.  Berdasarkan pengertian tersebut kinerja keuangan didefinisikan sebagai prestasi manajemen, dalam hal ini manajemen keuangan dalam mencapai tujuan perusahaan yaitu menghasilkan keuntungan dan meningkatkan nilai perusahaan.  Analisis kinerja keuangan dalam penelitian ini bertujuan untuk menilai implementasi strategi perusahaan dalam hal merger dan akuisisi.


    Metode Analisis Kinerja Keuangan dengan Rasio Keuangan
          Analisis rasio keuangan merupakan metode umum yang digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan di bidang keuangan.  Rasio merupakan alat yang memperbandingkan suatu hal dengan hal lainnya sehingga dapat menunjukkan hubungan atau korelasi dari suatu laporan finansial berupa neraca dan laporan laba rugi.  Jenis rasio yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari rasio likuiditas, aktivitas, leverage dan profitabilitas.
    1. Rasio Likuiditas.  Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial yang jatuh tempo dalam jangka pendek.  Ukuran likuiditas yang digunakan dalam penelitian ini adalah current ratio dan quick ratio.
    2. Rasio Aktivitas.  Rasio aktivitas dihitung dari perbandingan antara tingkat penjualan dengan berbagai elemen aktiva.  Rasio ini mengukur seberapa efektif perusahaan mengelola aktivanya.  Rasio aktivitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah fixed asset ratio dan total asset ratio.
    3. Rasio Leverage.  Rasio leverage dihitung dari perbandingan hutang dengan total aktiva dan modal sendiri perusahaan.  Rasio ini menyangkut jaminan, yang mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar hutang bila pada suatu saat perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan.  Dengan kata lain rasio ini mengukur seberapa besar perusahaan menggunakan dana dari pihak luar atau kreditor. Rasio leverage yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari debt to total asset ratio dan debt to total equity ratio.
    4. Rasio Profitabilitas.  Rasio profitabilitas mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba.  Rasio ini membantu perusahaan dalam mengontrol penerimaannya. Rasio-rasio profitabilitas yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari operating profit margin, net profit margin, return on investment dan return on equity.

    read more

    Rabu, 13 Juni 2012

    Jadwal Perkulian UNIMED Tahun ajaran 2012/2013

     Jadwal Perkulian Semester Ganjil dan Genap UNIMED Tahun ajaran 2012/2013

    Semester Ganjil


    Semester Genap
    read more

    NASA Membenarkan Jika Matahari Akan Terbit dari Barat

    NASA Membenarkan Jika Matahari Akan Terbit dari BaratNASA Membenarkan Jika Matahari Akan Terbit dari Barat - Kebenaran ajaran Islam terus-menerus dibuktikan oleh penemuan demi penemuan ilmu pengetahuan. 1.400 tahun yang lalu, Rasulullah SAW sudah menyatakan dalam haditsnya bahwa kelak matahari akan terbit dari Barat sebagai bukti keagungan Allah SWT dan ciri-ciri kiamat sudah semakin dekat: "Tidak akan terjadi kiamat sehingga matahari terbit dari tempat terbenamnya, apabila ia telah terbit dari barat dan semua manusia melihat hal itu maka semua mereka akan beriman, dan itulah waktu yang tidak ada gunanya iman seseorang yang belum pernah beriman sebelum itu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Dan riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibn Majah).

    Matahari terbit dari Barat akan terjadi selama satu hari saja, kemudian tertutuplah pintu taubat. Setelah itu, gerakan matahari pun akan kembali seperti sebelumnya terbit dari timur sampai terjadinya kiamat. Ini sesuai dan dibenarkan oleh peneliti NASA dalam artikelnya dibawah. Dari Ibn ‘Abbas, “Maka Ubai bin Ka’ab berkata: “Maka bagaimana jadinya matahari dan manusia setelah itu?” Rasulullah menjawab: “Matahari akan tetap menyinarkan cahayanya dan akan terbit sebagaimana terbit sebelumnya, dan orang-orang akan menghadapi (tugas-tugas) dunia mereka, apabila kuda seorang laki-laki melahirkan anaknya, maka ia tidak akan dapat menunggang kuda tersebut sampai terjadinya kiamat.” (Fathul Baari, Kitaburriqaq, Juz 11, Thulu’issyamsi Min Maghribiha).
    MATAHARI TERBIT DARI BARAT DIBENARKAN ILMUWAN FISIKA DAN MASUK ISLAM

    Ilmuwan Fisika Ukraina Masuk Islam Karena Membuktikan Kebenaran Al-qur’an Bahwa Putaran Poros Bumi Bisa Berbalik Arah

    Demitri Bolykov, sorang ahli fisika yang sangat menggandrungi kajian serta riset-riset ilmiah, mengatakan bahwa pintu masuk ke Islamannya adalah fisika. Sungguh suatu yang sangat ilmiah, bagaimanakah fisika bisa mendorang Demitri Bolyakov masuk Islam? Demitri mengatakan bahwa ia tergabung dalam sebuah penelitian ilmiah yang dipimpin oleh Prof. Nicolai Kosinikov, salah seorang pakar dalam bidang fisika.

    Mereka sedang dalam penelitian terhadap sebuah sempel yang diuji di laboratorium untuk mempelajari sebuah teori moderen yang menjelaskan tentang perputaran bumi dan porosnya. Mereka berhasil menetapkan teori tersebut. Akan tetapi Dimetri mengetahui bahwasanya diriwayatkan dalam sebuah hadis dari nabi saw yang diketahui umat Islam, bahkan termasuk inti akidah mereka yang menguatkan keharusan teori tersebut ada, sesuai dengan hasil yang dicapainya. Demitri merasa yakin bahwa pengetahuan seperti ini, yang umurnya lebih dari 1.400 tahun yang lalu sebagai sumber satu-satunya yang mungkin hanyalah pencipta alam semesta ini.

    Teori yang dikemukan oleh Prof. Kosinov merupakan teori yang paling baru dan paling berani dalam menfsirakan fenomena perputaran bumi pada porosnya. Kelompok peneliti ini merancang sebuah sempel berupa bola yang diisi penuh dengan papan tipis dari logam yang dilelehkan , ditempatkan pada badan bermagnit yang terbentuk dari elektroda yang saling berlawanan arus.

    Ketika arus listrik berjalan pada dua elektroda tersebut maka menimbulkan gaya magnet dan bola yang dipenuhi papan tipis dari logam tersebut mulai berputar pada porosnya fenomena ini dinamakan “Gerak Integral Elektro Magno-Dinamika”.

    Gerak ini pada substansinya menjadi aktivitas perputaran bumi pada porosnya. Pada tingkat realita di alam ini, daya matahari merupakan “kekuatan penggerak” yang bisa melahirkan area magnet yang bisa mendorong bumi untuk berputar pada porosnya. Kemudian gerak perputaran bumi ini dalam hal cepat atau lambatnya seiring dengan daya insensitas daya matahari. Atas dasar ini pula posisi dan arah kutub utara bergantung. Telah diadakan penelitian bahwa kutub magnet bumi hingga tahun 1970 bergerak dengan kecepatan tidak lebih dari 10 km dalam setahun, akan tetapi pada tahun-tahun terakhir ini kecepatan tersebut bertambah hingga 40 km dalam setahun. Bahkan pada tahun 2001 kutub magnet bumi bergeser dari tempatnya hingga mencapai jarak 200 km dalam sekali gerak. Ini berarti bumi dengan pengaruh daya magnet tersebut mengakibatkan dua kutub magnet bergantian tempat. Artinya bahwa “gerak” perputaran bumi akan mengarah pada arah yang berlawanan. Ketika itu matahari akan terbit (keluar) dari Barat !!!

    Ilmu pengetahuan dan informasi seperti ini tidak didapati Demitri dalam buku-buku atau didengar dari manapun, akan tetapi ia memperoleh kesimpulan tersebut dari hasil riset dan percobaan serta penelitian. Ketika ia menelaah kitab-kitab samawi lintas agama, ia tidak mendapatkan satupun petunjuk kepada informasi tersebut selain dari Islam. Ia mendapati informasi tersebut dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Huarirah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Siapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari Barat, maka Allah akan menerima Taubatnya.” (dari kitab Islam wa Qishshah). Wallahu alam (IslamIsLogic.wordpress.com )
    read more

     
    Design by Economoy.blogspot.com | Bloggerized by M. Wahyu Arya P - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews