DEFINISI MERGER
Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum
dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan sebuah persaingan, serta terus tumbuh dan
berkembang.Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi
bisnis, jika merger tersebut dapat memberikan sinergi. Sutan Remy
Syahdeini dalam makalah berjudul ³Merger,Konsolidasi dan Akuisisi Bank´
memberikan definisi merger atau penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua
Bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan melikuidasi Bank-bank
lainnya.
MOTIVASI MERGER
Joseph
F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang mendorong bank untuk melakukan merger,
antara lain:
- Untuk
mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
- Guna
meningkatkan pangsa pasar,
- Menghilangkan
tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
- Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang
dimiliki masing-masing
Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk
merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga
saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
SYARAT MERGER
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus
dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
- Kondisi keuangan masing-masing Bank,
merger sesama bank sehat atau karena collapse
- Kecukupan modal
- Manajemen, baik sebelum atau sesudah
merger
- Apakah merger dapat memberi manfaat
bagi pengguna jasa Bank tersebut Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga
yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang
relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
a. Kapan waktu yang tepat untuk
melakukan merger?
b. Bagaimana mengidentifikasi kecocokan
pasangan (partner) untuk merger?
c. Bagaimana mengkomunikasikan dengan
baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar
niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
d. Bagaimana melakukan cara, yang akan
dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?
DASAR PEMIKIRAN DIBALIK MERGER
A.
Pertimbangan
Pajak
Pertimbangan pajak telah mendorong pula terjadinya sejumlah
merger. Sebagai contoh, perusahaan yang menguntungkan dan berada di
rentang pajak tertinggi dapat mengakuisisisebuah
perusahaan yang memiliki akumulasi kerugian pajak dalam jumlah besar. Kerugiansecara
pajak ini selanjutnya dapat langsung diubah menjadi penghematan pajak daripadadibawa
ke tahun berikutnya dan digunakan di maa mendatang. Jika perusahaan
mengalamikekurangan peluang investasi internal jika dibandingkan dengan arus
kas bebas yang tersedia,maka perusahaan dapat (membayarkan dividen tambahan,
(2) berinvestasi pada sekuritas, (3)membeli kembali sahamnya, atau (4) membeli
perusahaan lain.
B.
Pembelian
Aktiva di Bawah Biaya Penggantinya
Terkadang perusahaan akan dipandang sebagai kandidat
akuisisi karena biaya penggantianaktivanya jauh lebih tinggi daripada nilai
pasarnya. Sebagai contoh, di awal tahun 1980-an, perusahaan minyak dapat
membeli cadangan dengan harga lebih murah melalui pembelian perusahaan minyak lainnya daripada
melakukan pengeboran eksplorasi.
C.
Diversifikasi
Para manajer sering kali menyebutkan diversifikasi sebagai
salah satu alasan dari merger.Mereka berpendapat bahwa diversifikasi akan
membantu menstabilisasi keuntungan perusahaan dan akibatnya memberikan
keuntungan bagi para pemiliknya. Stabilisasikeuntungan sudah pasti merupakan
hal yang menguntungkan bagi para karyawan, pemasok dan pelanggan, namun
dari sudut pandang pemegang saham, stabilisasi merupakan nilai yangkurang pasti.
D.
Insentif
Pribadi Manajer
Ekonom keuangan suka berpendapat bahwa keputusan bisnis
hanya didasarkan atas pertimbangan ekonomi saja, khususnya dalam hal
memaksimalkan nilai sebuah perusahaan. Namun, banyak keputusan bisnis
sebetulnya lebih didasarkan pada motivasi pribadi manajer daripada pada
analisis ekonomi.Petimbangan pribadi akan dapat menghalangi sekaligus juga dapat
memotivasi merger.Setelah sebagian besar pengambilalihan, sebagian manajer dari
perusahaan yang diakusisikehilangan pekerjaan mereka, atau paling tidak otonomi
yang mereka miliki. Karenanya, paramanajer yang memiliki kurang dari 51% saham
perusahaan mereka mencoba mencarai carayang akan memperkecil peluang erjadinya
pengambilalihan. Merger defensif seperti itusangat sukar untuk dipertahankan
berdasarkan alasan ekonomi.
E.
Nilai Residu
Perusahaan
dapat dinilai dari nilai bukunya, nilai ekonominya, maupun nilai penggantinya.Baru-baru
ini, para spesialis pengambilalihan perusahaan telah mulai mengakui nilai
residu sebagai salah satu basis lain untuk melakukan valuasi.
JENIS
MERGER
Terdapat empat jenis merger:
- Merger
horisontal, terjadi ketika sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaanlain di dalam lini bisnis yang sama.
- Merger
vertikal, berupa akuisisi sebuah perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
- Merger
kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berhubungantetapi
bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaanyang memiliki hubungan pemasok-produsen.
- Merger
konglomerat, terjadi ketika perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung.
REGULASI MERGER
Sebelum pertengahan 1960-an, akuisisi
secara bersahabat pada umumnya terjadi dalam bentuk merger melalui
pertukaran saham sederhana, dan perebutan mandat adalah senjatautama yang
digunakan dalam perang atas pengendalian secara paksa. Namun, pertengahantahun
1960-an para penjarah perusahaan mulkai beroperasi dengan cara berbeda.
Pertama,menjalani perebutan mandat akan
membutuhkan waktu yang lama²para penjarah tersebutharus terlebih dahulu
meminta daftar pemegang saham perusahaan sasaran, ditolak, dankemudian berusaha
mendapatkan surat perintah pengadilan yang memaksa menajemenmenyerahkan daftar
tersebut.Kemudian para penjarah mulai berpikir bahwa jika kita membawa
keputusan langsungkepada sasaran dengan cepat, sebelum manajemen sempat
mengambil tindakan pencegahan,maka hal tersebut tentu akan meningkatkan peluang
keberhasilan. Hal tersebut kemudianmenyebabkan penjarah berpaling dari
perebutan mandat ke pengajuan penawaran, yangmemilki waktu respon jauh lebih
singkat.Hal ini tidak adil bagi perusahaan sasaran sehingga akhirnya Kongres
mengeluarkan Undang -undang Williams
(Williams Act) pada tahun 1968. Peraturan ini memiliki dua tujuan:
1)
mengatur
cara perusahaan pengakuisisi dapat menstrukturisasi pengajuan penawaran
2)
memaksa
perusahaan pengakuisisi mengunkapkan lebih banyak informasi tentang penwaranyang
diberikan.
ANALISIS MERGER
Secara teori, analisis merger sebenarnya cukup sederhana.
Peusahaan pengakuisisi hanya perlu melakukan suatu analisis untuk menilai
perusahaan sasaran dan kemudian menentukan apakah perusahaan sasaran dapat
dibeli pada nilai tersebut, atau, yang lebih disukai lagi, lebih rendah dari
estimasi nilai tersebut
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar atas artikel maupun content dari blog ini. Komentar ada sangat berarti bagi perkembangan dan kemajuan blog ini.
NB: Kami Berharap Anda Tidak Mengunakan Kata-Kata Kasar, SARA, Tidak Sopan, Maupun Kata-Kata Negatif Lain Dalam Berkomentar.