My Profil

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Blog Economy Dan IT - Saya senang Anda berada di sini, dan Saya berharap Anda sering datang kembali. Silakan Berlama - Lama di sini dan membaca lebih lanjut tentang artikel dunia Economy, Lifestayle, Perpolitikan, Entertaiment, Dan Tutorial Bloging Maupun Kehidupan Seputar Blogers yang telah Saya sediakan.

Sekilas Tentang Saya

Nama saya M. Wahyu Arya Putra, Saya berasal Dari Sumatra Utara, Saya hanyalah Seorang Mahasiswa dan Blogger biasa, Yang terus belajar dan berusaha untuk menjadi luar biasa...

  • Lebih Lanjut Tentang Saya
  • TRANSLATOR

    English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

    Kamis, 14 Juni 2012

    Pertimbangan Merger pada Perbankan

         DEFINISI MERGER 
    Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan sebuah persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang.Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika merger tersebut dapat memberikan sinergi. Sutan Remy Syahdeini dalam makalah berjudul ³Merger,Konsolidasi dan Akuisisi Bank´ memberikan definisi merger atau penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua Bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan melikuidasi Bank-bank lainnya.

    MOTIVASI MERGER 
     Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang mendorong bank untuk melakukan merger, antara lain:
    1. Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
    2.  Guna meningkatkan pangsa pasar,
    3. Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
    4. Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.

           SYARAT MERGER 
    Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
    •  Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse
    • Kecukupan modal
    • Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
    • Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
    a.       Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
    b.      Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
    c.       Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
    d.      Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?


            DASAR PEMIKIRAN DIBALIK MERGER 
    A.   Pertimbangan Pajak 
    Pertimbangan pajak telah mendorong pula terjadinya sejumlah merger. Sebagai contoh, perusahaan yang menguntungkan dan berada di rentang pajak tertinggi dapat mengakuisisisebuah perusahaan yang memiliki akumulasi kerugian pajak dalam jumlah besar. Kerugiansecara pajak ini selanjutnya dapat langsung diubah menjadi penghematan pajak daripadadibawa ke tahun berikutnya dan digunakan di maa mendatang. Jika perusahaan mengalamikekurangan peluang investasi internal jika dibandingkan dengan arus kas bebas yang tersedia,maka perusahaan dapat (membayarkan dividen tambahan, (2) berinvestasi pada sekuritas, (3)membeli kembali sahamnya, atau (4) membeli perusahaan lain.
    B.   Pembelian Aktiva di Bawah Biaya Penggantinya
    Terkadang perusahaan akan dipandang sebagai kandidat akuisisi karena biaya penggantianaktivanya jauh lebih tinggi daripada nilai pasarnya. Sebagai contoh, di awal tahun 1980-an, perusahaan minyak dapat membeli cadangan dengan harga lebih murah melalui pembelian perusahaan minyak lainnya daripada melakukan pengeboran eksplorasi.
    C.   Diversifikasi
    Para manajer sering kali menyebutkan diversifikasi sebagai salah satu alasan dari merger.Mereka berpendapat bahwa diversifikasi akan membantu menstabilisasi keuntungan perusahaan dan akibatnya memberikan keuntungan bagi para pemiliknya. Stabilisasikeuntungan sudah pasti merupakan hal yang menguntungkan bagi para karyawan, pemasok dan pelanggan, namun dari sudut pandang pemegang saham, stabilisasi merupakan nilai yangkurang pasti.

    D.   Insentif Pribadi Manajer
    Ekonom keuangan suka berpendapat bahwa keputusan bisnis hanya didasarkan atas pertimbangan ekonomi saja, khususnya dalam hal memaksimalkan nilai sebuah perusahaan. Namun, banyak keputusan bisnis sebetulnya lebih didasarkan pada motivasi pribadi manajer daripada pada analisis ekonomi.Petimbangan pribadi akan dapat menghalangi sekaligus juga dapat memotivasi merger.Setelah sebagian besar pengambilalihan, sebagian manajer dari perusahaan yang diakusisikehilangan pekerjaan mereka, atau paling tidak otonomi yang mereka miliki. Karenanya, paramanajer yang memiliki kurang dari 51% saham perusahaan mereka mencoba mencarai carayang akan memperkecil peluang erjadinya pengambilalihan. Merger defensif seperti itusangat sukar untuk dipertahankan berdasarkan alasan ekonomi.
    E.   Nilai Residu
    Perusahaan dapat dinilai dari nilai bukunya, nilai ekonominya, maupun nilai penggantinya.Baru-baru ini, para spesialis pengambilalihan perusahaan telah mulai mengakui nilai residu sebagai salah satu basis lain untuk melakukan valuasi.

         JENIS MERGER 
    Terdapat empat jenis merger:
    1. Merger horisontal, terjadi ketika sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaanlain di dalam lini bisnis yang sama.
    2. Merger vertikal, berupa akuisisi sebuah perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
    3. Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berhubungantetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaanyang memiliki hubungan pemasok-produsen.
    4. Merger konglomerat, terjadi ketika perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung.

          REGULASI MERGER 
                Sebelum pertengahan 1960-an, akuisisi secara bersahabat pada umumnya terjadi dalam bentuk merger melalui pertukaran saham sederhana, dan perebutan mandat adalah senjatautama yang digunakan dalam perang atas pengendalian secara paksa. Namun, pertengahantahun 1960-an para penjarah perusahaan mulkai beroperasi dengan cara berbeda. Pertama,menjalani perebutan mandat akan membutuhkan waktu yang lama²para penjarah tersebutharus terlebih dahulu meminta daftar pemegang saham perusahaan sasaran, ditolak, dankemudian berusaha mendapatkan surat perintah pengadilan yang memaksa menajemenmenyerahkan daftar tersebut.Kemudian para penjarah mulai berpikir bahwa jika kita membawa keputusan langsungkepada sasaran dengan cepat, sebelum manajemen sempat mengambil tindakan pencegahan,maka hal tersebut tentu akan meningkatkan peluang keberhasilan. Hal tersebut kemudianmenyebabkan penjarah berpaling dari perebutan mandat ke pengajuan penawaran, yangmemilki waktu respon jauh lebih singkat.Hal ini tidak adil bagi perusahaan sasaran sehingga akhirnya Kongres mengeluarkan Undang -undang Williams (Williams Act) pada tahun 1968. Peraturan ini memiliki dua tujuan:
           1)   mengatur cara perusahaan pengakuisisi dapat menstrukturisasi pengajuan penawaran 
         2)   memaksa perusahaan pengakuisisi mengunkapkan lebih banyak informasi tentang penwaranyang diberikan.

          ANALISIS MERGER 
    Secara teori, analisis merger sebenarnya cukup sederhana. Peusahaan pengakuisisi hanya perlu melakukan suatu analisis untuk menilai perusahaan sasaran dan kemudian menentukan apakah perusahaan sasaran dapat dibeli pada nilai tersebut, atau, yang lebih disukai lagi, lebih rendah dari estimasi nilai tersebut

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan beri komentar atas artikel maupun content dari blog ini. Komentar ada sangat berarti bagi perkembangan dan kemajuan blog ini.
    NB: Kami Berharap Anda Tidak Mengunakan Kata-Kata Kasar, SARA, Tidak Sopan, Maupun Kata-Kata Negatif Lain Dalam Berkomentar.

    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

     
    Design by Economoy.blogspot.com | Bloggerized by M. Wahyu Arya P - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews