Merger dan Akuisisi
Dalam bahasa
akuntansi, peristiwa merger dan akuisisi disebut sebagai kombinasi bisnis (business
combination) yang didefinisikan sebagai penyatuan dua atau lebih perusahaan
yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi. Penekanannya adalah dalam
penggabungan bisnis ini akuntansi tidak memandang apakah penggabungan tersebut
merupakan merger dan akuisisi, kecuali dalam definisi. Menurut Baker
(2005), merger statutori (statutory merger-atau cukup disebut merger)
adalah “jenis penggabungan usaha di mana hanya satu dari perusahaan yang
bergabung yang bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan”. Aktiva dan
kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dipindahkan ke perusahaan
pengakuisisi, dan perusahaan yang diakuisisi dibubarkan atau dilikuidasi.
Setelah merger, operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada
di bawah satu entitas. Akuisisi dalam teminologi bisnis menurut Moin
(2003) diartikan sebagai “pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas
saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini,
baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan
hukum yang terpisah”.
Motif Merger dan Akuisisi
Pada prinsipnya terdapat dua motif yang mendorong sebuah perusahaan melakukan
merger dan akuisisi yaitu motif ekonomi dan motif non-ekonomi. Motif
ekonomi berkaitan dengan esensi tujuan perusahaan yaitu meningkatkan nilai
perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Di sisi lain,
motif non ekonomi adalah motif yang bukan didasarkan pada esensi tujuan
perusahaan tersebut, tetapi didasarkan pada keinginan subyektif atau ambisi
pribadi pemilik atau manajemen perusahaan (Moin, 2003).
Keunggulan dan Kelemahan Aktivitas Merger dan Akuisisi
Alasan mengapa perusahaan melakukan merger
adalah adanya “manfaat lebih” yang diperoleh darinya, meskipun asumsi ini tidak
semuanya terbukti. Secara spesifik menurut Moin (2003),
keunggulan dan manfaat merger dan akuisisi adalah mendapatkan cashflow dengan
cepat karena produk dan pasar sudah jelas serta pelanggan yang telah
mapan sehingga dapat mengurangi resiko kegagalan bisnis. Selain itu,
aktivitas merger dan akuisisi menghemat waktu bagi perusahaan untuk memasuki
bisnis baru tanpa harus merintis dari awal dan memperoleh kemudahan dana
karena kreditor lebih percaya pada perusahaan yang telah berdiri dan
mapan
Disamping memiliki keunggulan, Moin
(2003) juga mengemukakan kelemahan merger dan akuisisi diantaranya adalah
proses integrasi yang tidak mudah karena sulit untuk menentukan nilai
perusahaan target secara akurat, biaya konsultan dan koordinasi untuk melakukan
merger dan akuisisi yang mahal serta merger dan akuisisi tidak dapat
menjamin peningkatan nilai perusahaan dan kemakmuran pemegang saham.
Tipe-Tipe Merger dan Akuisisi
Menurut Moin (2003), merger dan akuisisi
berdasarkan aktivitas ekonomi dapat diklasifikasikan dalam lima tipe yaitu
merger horisontal, vertikal, konglomerat, ekstensi pasar dan ekstensi produk.
- Merger
horizontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang
bergerak dalam industri yang sama. Sebelum terjadi merger
perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar/industri
yang sama.
- Merger
vertikal adalah integrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang
bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksi atau operasi.
- Merger
konglomerat adalah merger dua atau lebih perusahaan yang masing-masing
bergerak dalam industri yang tidak terkait.
- Merger
ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan
untuk secara bersama-bersama memperluas area pasar.
- Merger
ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih
perusahaan untuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan.
Faktor-faktor Keberhasilan dan Kegagalan Merger dan
Akuisisi
Keberhasilan atau kegagalan suatu merger dan
akuisisi sangat bergantung pada ketepatan analisis dan penelitian yang
menyeluruh terhadap faktor-faktor penyelaras atau kompatibilitas antara
organisasi yang akan bergabung. Hitt (2002) mengemukakan beberapa
konsep penting yang mengarah pada keberhasilan atau kegagalan dalam merger dan
akuisisi diantaranya uji tuntas (due diligance), pembiayaan,
sumber-sumber daya komplementer, akuisisi bersahabat/tidak bersahabat, penciptan
sinergi pembelajaran organisasional dan fokus pada bisnis inti.
Kinerja Keuangan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001),
kinerja diartikan sebagai “sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan,
kemampuan kerja (tentang peralatan)”. Berdasarkan pengertian tersebut
kinerja keuangan didefinisikan sebagai prestasi manajemen, dalam hal ini
manajemen keuangan dalam mencapai tujuan perusahaan yaitu menghasilkan
keuntungan dan meningkatkan nilai perusahaan. Analisis kinerja keuangan
dalam penelitian ini bertujuan untuk menilai implementasi strategi perusahaan
dalam hal merger dan akuisisi.
Metode Analisis Kinerja Keuangan dengan Rasio Keuangan
Analisis rasio keuangan merupakan metode
umum yang digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan di bidang keuangan.
Rasio merupakan alat yang memperbandingkan suatu hal dengan hal lainnya
sehingga dapat menunjukkan hubungan atau korelasi dari suatu laporan finansial
berupa neraca dan laporan laba rugi. Jenis rasio yang digunakan dalam penelitian
ini terdiri dari rasio likuiditas, aktivitas, leverage dan
profitabilitas.
- Rasio
Likuiditas. Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi
kewajiban finansial yang jatuh tempo dalam jangka pendek. Ukuran
likuiditas yang digunakan dalam penelitian ini adalah current ratio
dan quick ratio.
- Rasio
Aktivitas. Rasio aktivitas dihitung dari perbandingan antara tingkat
penjualan dengan berbagai elemen aktiva. Rasio ini mengukur seberapa
efektif perusahaan mengelola aktivanya. Rasio aktivitas yang
digunakan dalam penelitian ini adalah fixed asset ratio dan total
asset ratio.
- Rasio Leverage.
Rasio leverage dihitung dari perbandingan hutang dengan total
aktiva dan modal sendiri perusahaan. Rasio ini menyangkut jaminan,
yang mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar hutang bila pada suatu
saat perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan. Dengan kata lain rasio
ini mengukur seberapa besar perusahaan menggunakan dana dari pihak luar
atau kreditor. Rasio leverage yang digunakan dalam penelitian ini
terdiri dari debt to total asset ratio dan debt to total equity
ratio.
- Rasio
Profitabilitas. Rasio profitabilitas mengukur kemampuan perusahaan
untuk menghasilkan laba. Rasio ini membantu perusahaan dalam
mengontrol penerimaannya. Rasio-rasio profitabilitas yang digunakan dalam
penelitian ini terdiri dari operating profit margin, net profit margin,
return on investment dan return on equity.